Jakarta – Baru-baru ini, perempuan cantik yang berinisial YR (20) ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya, perempuan berhijab tersebut dikabarkan telah menghina polisi di akun media sosial Facebook miliknya yang bernama Yhuni Rhasta. Dia ditangkap, pada Rabu (31/5/2017).
Gara-gara ulahnya tersebut, kini sudah YR telah diamankan di Polres Bungo. Dari penangkapan tersebut, turut terkuak bahwa YR bukanlah seorag mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bungo seperti yang disunting dari akun FB-nya tersebut. Dia kesehariannya adalah seorang asisten rumah tangga.
YR, Warga Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, tersebut dijemput di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, depan masjid Darussalam. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membeberkan bahwa penyidik Polres Bungo saat ini masih terus melakukan penyidikan.
Baca Juga : Pengacara Minta Polisi Tidak Menahan Habib Rizieq
“Atas perbuatannya, pelaku YR (20) telah memenuhi unsur pasal 45 Ayat ( 3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Thn 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang ITE dengan ancama penjara 4 tahun dan denda 750 juta,” jelasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)