Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta polisi untuk membuktikan bahwa kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas dari intervensi. Pembina ACTA, Habiburokhman mengatakan, hal itu bisa dilihat dari alat bukti yang dimiliki polisi.
“Polisi juga harus jelaskan bagaimana peroleh bukti tersebut. Lawful atau unlawful. Kalau Unlawful menurut MK enggak bisa, jadi aneh masa ada orang yang disadap dengan alasan diduga akan melakukan tindakan pornografi, kan enggak mungkin. Jadi kemungkinannya tersadap secara tidak sengaja. Kalau enggak sengaja itu unlawful. Tidak laku di pengadilan,” kata Habiburokhman di Jakarta pada Kamis (1/5/2017).
Menurut dia, dugaan adanya intervensi di kasus ini karena Rizieq dikenal kritis terhadap kekuasaan. Karena itu, polisi diminta membantah dugaan tersebut dengan mengusut kasus ini dengan adil.
“Beliaulah kerap berhadap-hadapan dengan kekuasaan juga. Jadi itu yang kami khawatirkan, nah tugas polisikan bantah rasa khawatir kita,” ujarnya.
Baca juga: Tito Karnavian Telah Perintahkan Kapolres Jaktim untuk Usut Kasus Persekusi
Sebelumnya polisi menaikkan status Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)