X
  • On01/06/2017
Categories: Nasional

Korupsi Dana Alkes Kini Membelit Amien Rais

Jakarta – Tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais disebut telah menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Amien Rais

“Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, ketika membacakan tuntutan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Jaksa menyatakan, pemenang proyek pengadaan yaitu PT Indofarma, yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kemenkes, lalu melakukan pembayaran kepada suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

“Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF),” ujar jaksa Iskandar dikutip dari Antara.

Terhadap dana tersebut, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua pada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer menuju rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah demi membantu PAN.

“Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu,” lanjut jaksa Iskandar.

Untuk dana yang mengalir ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta

2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta

3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta

6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta

7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.

Terkait fakta dari persidangan ini, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Amien Rais.

Baca juga: Amien Rais Disebut Menerima Rp 600 Juta Hasil Korupsi Alat Kesehatan

Dalam perkara itu, Siti Fadilah mendapat tuntutan 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. (Yayan – www.harianindo.com)

yayan vvotak: