Jakarta – Amien Rais dan Sutrisno Bachir dituding telah menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 silam. Sutrisno Bachir disebut menerima uang sebesarRp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Sementara uang yang masuk ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta dan ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer itu pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.
Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan. Tak hanya itu, uang juga mengalir ke Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sebesar Rp 65 Juta.
“Adana aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amananat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa,”
ungkap Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Arahan tersebut berasal dari Siti kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk menangani penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.
Baca juga: Terlihat Tidur Saat Upacara, Wali Kota Jakbar Beralasan Puasa
“Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan ‘Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya’,” ungkap Ali Fikri. (Yayan – www.harianindo.com)