Jakarta – Pihak penyidik Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan apakah akan meminta bantuan Interpol untuk menangkap Habib Rizieq dengan menerbitkan red notice. Seperti diketahui, posisi Rizieq terakhir diketahui masih berada di Arab Saudi.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait chat berkonten asusila lewat aplikasi WhatsApp yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Pada Rabu (31/5/2017) kemarin, nama Rizieq juga telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Dikutip dari laman Interpol, Kamis (1/7/2017), red notice dikeluarkan bagi individu yang harus menghadapi tuntutan hukum atau menjalani vonis. Ketika individu dicari untuk menghadapi tuntutan namun belum dijatuhkan vonis, maka statusnya harus dipertimbangkan dengan asas praduga tak bersalah sampai kejahatannya terbukti.
Beberapa nama warga negara Indonesia (WNI) ternyata juga telah masuk ke dalam daftar red notice Interpol. Mereka adalah:
1. Sahiron, kasus pembunuhan dan diburu oleh otoritas Malaysia.
2. Abdul Gani, kasus pembunuhan diburu oleh otoritas Malaysia.
3. Kastimah, diburu oleh otoritas Malaysia.
4. Sulistyowati, diburuh oleh otoritas Malaysia.
5. Sofyan Iskandar, diburu oleh otoritas Amerika Serikat atas kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.
6. Wijayanti, diburu oleh otoritas Malaysia atas kasus pencurian.
7. Djatmiko Febri Irwansyah, diburu oleh otoritas Singapura atas kasus pembunuhan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)