Jakarta – Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq disebut akan didampingi juga oleh pengacara dari London. Hal ini disebutkan oleh salah satu kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera.
“Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti,” kata Kapitra.
Hanya saja Kapitra tidak menyebutkan secara rinciapakah pengacara dari London tersebut akan ikut mendampingi Rizieq di pengadilan Indonesia, ataukah hanya membantu Rizieq mendapat pembelaan dari lembaga internasional.
Kapitra hanya menjelaskan bahwa pihak pengacara Rizieq telah membuat laporan kronologi kasus Rizieq kepada International Criminal Court (ICC) dan Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa tidak ada kepastian hukum di Indonesia.
“Laporan atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia. Itu deliknya,” ucap Kapitra.
Rizieq sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017), terkait kasus percakapan berkonten asusila yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein.
(samsul arifin – www.harianindo.com)