Home > Ragam Berita > Nasional > Ditetapkan Tersangka, Masih Ada Sederet Kasus Lain Yang Menunggu Habib Rizieq

Ditetapkan Tersangka, Masih Ada Sederet Kasus Lain Yang Menunggu Habib Rizieq

Jakarta – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang biasa dipanggil Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Ditetapkan Tersangka, Masih Ada Sederet Kasus Lain Yang Menunggu Habib Rizieq

Habib Rizieq

Seperti yang dikutip dari Warta Kota, hal tersebut dinyatakan oleh Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (29/5/2017). Wahyu menuturkan, kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.

Untuk sementara ini, berkas Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Pihak kepolisian telah menetapkan Firza sebagai tersangka perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab pada (16/5/2017) malam.

Firza pun dijerat oleh polisi dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Akan tetapi, ternyata Rizieq Shihab tidak hanya terjerat satu kasus ini saja. Melainkan masih ada sederet kasus lainnya yang telah dilaporkan dan juga siap menjerat Rizieq Shihab.

Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Tersangka kasus pelecehan Pancasila

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pornografi ini, Rizieq Shihab juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kasus pelecehan Pancasila, 30 Januari 2017 silam. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Penetapannya menjadi tersangka ini dilakukan kepolisian Jawa Barat setelah melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam. Hal ini dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus. Jika dinyatakan bersalah, ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal ini adalah empat tahun dan sembilan bulan penjara.

Kasus ini pun bermula pada tanggal 27 Oktober 2016, saat Sukmawati melaporkan Rizieq atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila dan juga Bung Karno yang turut merumuskan Pancasila. Laporan itu dibuat di Bareskrim Mabes Polri yang lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat,

Ceramah Rizieq yang mengatakan ‘Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan yang ada di kepala’ inilah yang membuat Sukmawati geram dan mempersoalkannya. Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.

2. Dilaporkan atas dugaan penodaan agama

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2016 silam. Ketua Umum PP-PMRKI, Angelo Wake Kako saat di Mapolda Metro Jaya, menjelaskan pihaknya menemukan video Rizieq berorasi di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember 2016.

Video yang beredar media sosial tersebut dinilai melukai umat Kristiani. Angelo sebagai ketua umum pun merasa terhina dan tersakiti dengan ucapan penuh kebencian yang dilakukan oleh Rizieq. Angelo menilai, apa yang dilakukan Rizieq tersebut tidak mencerminkan toleransi serta tidak menghargai keberagaman yang dipupuk oleh para leluhur bangsa.

Ada dua nama lainnya yang dilaporkan selain Rizieq, yaitu Fauzi Ahmad sebagai pengunggah video di Instagram dan juga Saya Reya sebagai pengunggah video di Twitter. Mereka dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu, Rizieq Shihab kembali dilaporkan

Ceramah yang dianggap menyinggung agama tertentu tersebut dilakukan pada 27 Desember 2016 silam. Kali ini laporan datang dari Student Peace Institute (SPI).

Doddy Abdallah selaku Direktur Eksekutif SPI, mengatakan pihaknya telah melaporkan Rizieq karena ceramahnya dinilai bisa memecah kerukunan beragama di Indonesia. Doddy juga mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).

4. Dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah

Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang berada di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan meminta keterangan ahil dari pidana, ahli bahasa, dan teknologi pada 9 Januari 2017 yang lalu.

Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain pun juga dimintai keterangan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah. Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).

5. Eddy Soetono melaporkan Rizieq Shihab karena telah menghina profesinya

Eddy Soetono (62) bukanlah seorang simpatisan dari ormas mana pun atau terlibat dengan gerakan politik tertentu. Eddy yang merupakan warga Pondok Gede ini melaporkan Rizieq pada 12 Januari 2017 yang lalu karena telah menghina profesinya.

Pada 12 Januari 2017 malam tersebut, Eddy dan seorang temannya yang bernama Husnie tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube. Dalam video tersebut, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq yang kemudian dilanjutkan dengan menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.

Baca Juga : Polisi Simpan Bukti Rizieq Minta Firza Foto Syur

“Isi ceramahnya, ‘Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus’,” kata Eddy pada 17 Januari 2017.

Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), mengaku tak ingin sosoknya diekspos. Ia berharap perhatian media dan masyarakat tertuju pada kasus itu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017). ...