Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait percakapan berkonten asusila lewat aplikasi WhatsApp (WA) yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein.
Dalam menentukan status tersangka, polisi mengaku memiliki cukup bukti, bahkan polisi mengantongi bukti bahwa Rizieq Rizieq menyuruh Firza Husein untuk mengirim foto pose syur lewat WA.
Komunikasi keduanya juga telah diyakini keasliannya dari berbagai pemeriksaan saksi ahli.
“Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017).
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
Sebelumnya, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 4, 6, dan 8 Ungdang-Undang Pornografi.
Sedangkan Rizieq dikenai Pasal 4, 6, 8, dan 9.
“Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur,” terang Argo.
“Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun,” tambah Argo.
“Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” tandasanya.
Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah rekayasa karena semua barang bukti menunjukkan keasliannya, termasuk dari provider Telkomsel.
“Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel,” paparnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)