Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Habib Rizieq

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Habib Rizieq

Jakarta – Salah satu pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, menilai penetapan status tersangka kepada Rizieq terkait kasus dugaan pornografi dianggap janggal.

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Habib Rizieq

Menurut Sugito, polisi dinilai telah mengabaikan prasyarat penyelidikan dan penyidikan yang berlaku dalam hukum acara.

Alat bukti yang dipunyai polisi berupa percakapan di aplikasi WhatsApp juga dinilai sumir karena percakapan tersebut dianggap palsu.

“Bagaimana pun chat itu diduga kuat adalah fake aplikasi WhatsApp atau percakapan palsu. Dan sama sekali belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya. Namun, tanpa proses itu polisi justru secara terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka,” kata Sugito dalam keterangan persnya, Selasa (30/5/2017).

Polisi dinilai melakukan rekayasa kasus untuk menjatuhkan nama Rizieq sebagai ulama dan pemimpin kaum Muslim.

“Hal ini semakin menunjukkan kesan adanya usaha sistematis yang disengaja untuk menjatuhkan Habib Rizieq sebagai tokoh ulama dan pemimpin kelompok umat Islam yang sangat gigih memperjuangkan amar ma’ruf dan nahi munkar di tanah air belakangan ini,” ujarnya.

Lebih jauh Sugito menjelaskan, keganjilan kasus ini sebenarnya sudah dapat dilihat sejak polisi menetapkan status tersangka kepada Firza Husein pada 16 Mei 2017 lalu, dengan alat bukti berupa telepon seluler yang telah disita polisi.

“Padahal, pengujian secara ilmiah hanya membuktikan kebenaran wajah dari foto di dalam HP. Dan tidak membuktikan kebenaran adanya konten pornografi,” terang Sugito.

Sugito juga meminta agar polisi menangkap terlebih dahulu penyebar percakapan dan foto-foto tersebut di situs baladacintarizieq yang tujuannya untuk menjatuhkan martabat dan karakter Rizieq.

“Seyogyanya kepolisian harus membuktikan pelaku yang melakukan tindak pidana ini terlebih dahulu,” katanya.

Seperti diketahui, pada Senin (29/5/2017) kemarin penyidil Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait percakapan berkonten asusila yang diduga dilakuan oleh Rizieq dan Firza Husein.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ribuan Hama Tikus Serbu Rumah Warga di Myanmar

Ribuan Hama Tikus Serbu Rumah Warga di Myanmar

Hainggyi Island – Serangan hama tikus sedang melanda di Pulau Hainggyi yang berada di delta ...