Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Sejumlah Pasal Yang Menjerat Habib Rizieq Dalam Kasus Chat Asusila

Inilah Sejumlah Pasal Yang Menjerat Habib Rizieq Dalam Kasus Chat Asusila

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein.

Inilah Sejumlah Pasal Yang Menjerat Habib Rizieq Dalam Kasus Chat Asusila

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (29/5/2017) kemarin dan alat bukti yang dimiliki polisi, perbuatan Rizieq telah memenuhi unsur pornografi.

“Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi itu berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”.

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi:

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

Sedangkan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bunyinya:

“Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Saat ditanya wartawan terkait alat bukti apa yang telah dimiliki polisi dalam kasus ini, argo enggan untuk mengungkapkannya, karena itu akan dibuka di depan pengadilan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017). ...