Jakarta – Polisi akan menindak pihak yang main hakim sendiri atas konten penghinaan terhadap seorang tokoh di media sosial. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Menurut dia, sebagai negara yang memiliki peraturan, maka, sikap main hakim sendiri dirasa menyalahi. “Jadi kita ada Undang-undang. Kita tidak boleh mengadili sendiri sebagai hakim di lapangan,” ujarnya pada Senin (29/5/2017).
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Pertanyakan Alasan Polisi Tidak Undang Saksi Ahli
Selain itu, Setyo menjelaskan apabila ada yang merasa tersinggung, pihak yang bersangkutan bisa melapor ke polisi. Bukan memaksa agar seseorang yang merugikan mereka dihakimi sendiri.
“Mereka juga tidak boleh memaksa seseorang, karena tidak punya kewenangan. Semua ada aturannya. Kalau dia merasa dilecehkan, tersinggung, silakan lapor polisi. Saya juga dapatkan laporan ini, sudah banyak, ada yang melecahkan, ada yang menistakan. Silakan laporkan saja,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)