Jakarta – Dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diminta untuk turun tangan. Kuasa Hukum Habib Rizieq, Eggi Sudjana menduga adanya upaya untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq. Ia menilai bahwa Rizieq tidak patut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi tersebut.
Pasalnya, Rizieq tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami percakapan berunsur pornografi yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein tersebut. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diminta untuk memerintahkan Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga : Berstatus Tersangka, Rizieq Minta Jangan Ada Pertumpahan Darah
“Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri,” ujar Eggi di kediaman Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
(bimbim – www.harianindo.com)
Sujana, emang lu siapa berani beraninya nyuruh presiden memberhentikan kasus klienmu. Lu takut dipecat sebagai pengacara & tdk dibayar sama rizieq. Lu seharusnya takut sama Allah dong jangan mikirin duniawinya aja. Lu berani gak disumpah dibawah al quran kalau rizieq benar2 tdk bersalah.