Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merasa dirinya telah dizalimi. Hal itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus chat pornografi.
Rizieq lewat kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro, pun dengan tegas menyampaikan keberatannya.
“Katanya begitu, pesan Habib (Rizieq Shihab), lawan kezaliman,” kata Sugito kepada awak media, Senin (29/5/2017).
Sugito menegaskan, akan mengajukan praperadilan, “Habib akan mengajukan praperadilan dan akan melawan kezaliman ini,” ungkap Sugito.
Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, kedua alat bukti tersebut berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
“Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Polisi pun melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat pornografi di Whatsapp.
Baca juga: Habib Rizieq Disebut Marah Besar Pasca Penetapan Status Tersangka
“Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dr saksi menjadi tersangka HRS,” pungkas Argo. (Yayan – www.harianindo.com)