Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan dukungannya bila ternyata nantinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga diberi kewenangan untuk memberantas terorisme dalam RUU Terorisme.
Hal ini dikatakan Wiranto merujuk dari pertemuannya dengan beberapa pejabat negara sahabat yang sepakat menyatakan bahwa terorisme adalah musuh bersama.
“Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin kalau parsial,” kata Wiranto, Minggu (28/5/2017).
“Kalau yang diminta menghadapi (teroris) polisi, lalu tentara nganggur dan tiba-tiba ada teroris di depannya terus tentara karena terikat UU tidak bisa bergerak bagaimana?” tambah Wiranto.
“Jadi harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme DPR RI sepakat untuk memasukkan TNI dalam kewenangan memberantas terorisme.
“Tidak ada juga (hambatan kewenangan TNI), sebenarnya semua sudah sepaham, tinggal bagaimana penempatannya, penempatan pasal-pasalnya itu. Kalau tentang kewenangan TNI tidak ada perdebatan,” kata Ketua Panja Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii, ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (27/5/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)