Jakarta – Masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath kembali diperpanjang oleh pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan tersangka kasus dugaan makar tersebut demikepentingan penyidikan lebih lanjut.

Al-Khaththath
“Memang penyidik masih menganggap kurang dalam penyidikan. Masih perlu waktu, tentunya diperpanjang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Meski demikian, Argo tak dapat merinci masa berlaku perpanjangan penahanan Al-Khaththath. Pasalnya, ia mengaku belum mendapatkan keterangan detailnya dari pihak penyidik.
“Saya masih belum mendapatkan informasi yang jelas kapan,” ujar Argo.
Argo kemudian menambahkan bahwa proses penyidikan Al-Khaththath memang hampir rampung. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi pemberkasan agar dapat dinyatakan P21.
“Sudah tinggal melengkapi pemberkasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Al-Khaththath hingga 40 hari sejak 18 April 2017. Al-Khaththath ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Argo lantas mengakui jika terdapat desakan agar Al-Khaththath dibebaskan. Akan tetapi, kata Argo, pihaknya tidak bisa memenuhi desakan tersebut.
Baca juga: Peneliti CSIS Beberkan Kriteria Cawapres Yang Pantas Dampingi Jokowi Dalam Pilpres 2019
“Hukum kan enggak bisa diintervensi,” tegasnya. (Yayan – www.harianindo.com)