Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa (Kemendes) pada tahun anggaran 2016.
Keempat tersangka tersebut yakni Irjen Kemendes Sugito, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli
Sugito dan Jarot diduga telah memberikam sejumlah uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangannya pada 2016.
KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 40 juta yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Sugito dan Jarot dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Rochmadi dan Ali diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)