Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pihak dan elemen masyarakat agar tak melakukan sweeping selama bulan Ramadan. Aksi sweeping tak dibenarkan dan masuk kategori pelanggaran hukum.
“Tindakan sweeping saya kira tidak dibenarkan dan kami tegas menghindari tindakan kekerasan seperti sweeping dan pelanggaran hukum lainnya,” kata Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid Saadi di Jakarta pada Jumat (26/5/2017).
Zainut meminta untuk penindakan terhadap tempat hiburan malam sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian dan aparat hukum lainnya. “Untuk hal-hal seperti itu kami serahkan saja kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Menurut dia, daripada melakukan sweeping, diimbau lebih baik seluruh elemen masyarakat untuk melakukan kegiatan positif selama Ramadan.
Baca juga: Wiranto: Pelaku Bom Kampung Melayu Berupaya Tunjukkan Eksistensi Kelompok
“Lebih baik diisi dengan tadarus Alquran, pesantren kilat Ramadan, perkemahan Ramadan, kursus keagamaan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kemudian, ia juga mengimbau kepada elemen masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan ibadah. Selain itu, bisa dengan membantu kaum duafa melalui penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dan amal sosial lainnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)