Jakarta – Saat ini, oknum politisi yang tengah dimabuk korupsi tidak segan menggunakan simbol agama saat membicarakan korupsi. Ironisnya, penggunaan sandi korupsi dengan simbol agama itu justru datang dari kader partai berasas Islam, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lihat saja di persidangan pembacaan dakwaan terhadap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (22/5/2017).
Jaksa KPK dengan gamblangnya membeberkan komunikasi antara kader PKS yang juga Wakil Ketua nonaktif Komisi V Yudi Widiana Adia dan anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan. Keduanya tidak malu menggunakan istilah ‘juz’ yang merupakan bagian dalam Al-Quran.
Kata juz tersebut merujuk kepada uang. Sandi itu terucap saat percakapan keduanya melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015.
Pada awalnya Kurniawan melaporkan penyerahan commitment fee dari Aseng kepada Yudi dengan mengirimkan pesan berisi, “Semalam sdh liqo dengan asp, ya.” Pesan tersebut kemudian dibalas Yudi dengan mengatakan, “Naam, brp juz?” Selanjutnya dijawab Kurniawan, “Sekitar 4 juz lebih campuran.”
Sandi 4 juz tersebut sulit apanola tidak dipahami sebagai uang Rp 4 miliar dalam bentuk berbagai mata uang.
Dalam kasus tersebut, Kurniawan bertindak sebagai perantara Yudi untuk menerima uang dari Aseng. Uang yang diterima Yudi pun tak tanggung-tanggung, total Rp 10,5 miliar baik dalam bentuk rupiah maupun dolar AS, yakni USD 214.300 dan US$140 ribu.
Kasus korupsi yang melibatkan kader PKS memang tidak bisa lepas dari sandi-sandi yang berbau Arab. Dalam kasus korupsi impor daging sapi 2013, Fathanah saat berkomunikasi BBM dengan Presiden PKS saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq, juga menggunakan istilah ‘Arbain miliar cash’ yang merujuk pada uang Rp40 miliar tunai.
Bahkan Fathanah juga menggunakan simbol PKS, yakni ‘salam putih’, saat menerima Rp1 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Penggunaan simbol-simbol agama pun sebelumnya juga terungkap pada kasus korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama.
Baca juga: Siapa Tokoh Pertama Pembawa Paham Khilafah di Indonesia ?
Seakan belum cukup karena yang dikorupsi ialah kitab suci, sandi yang digunakan pun merupakan istilah santri, murtad, imam, kiai, hingga pengajian. Sandi yang memiliki makna secara berurutan sebagai utusan, penyimpangan dari kesepakatan, pejabat-pejabat di Kemenag, dan tender. (Yayan – www.harianindo.com)