Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa Polri murni melakukan penegakkan hukum dalam beberapa kasus yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan kasus dugaan makar terhadap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath.
Kapolri membantah anggapan bahwa polisi telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap ulama yang belakangan ini menjadi opini publik dan pengamat di media sosial.
“Dugaan kriminalisasi ulama adalah tidak benar, proses penyidikan sesuai koridor hukum,” ujar Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Menurut Tito, istilah kriminalisasi bila polisi melakukan upaya pemaksaan hukum terhadap seseorang, padahal apa yang dilakukan Polri saat ini murni penegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Sebaliknya, apabila diatur dalam undang-undang dan aturan tersebut diduga dilanggar oleh seseorang, maka itu adalah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi,” kata Tito.
Terkait penangkapan terhadap Al Khaththath yang diduga melakukan upaya makar, polisi telah melakukannya sesuai dengan prosedur hukum.
“Itu semua sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pemeriksaan mengarah pada dugaan tersebut (makar),” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)