Jakarta – Baru-baru ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terkait hal tersebut, Ahok ternyata memiliki alasan khusus mengapa dirinya mencabut permohonan banding tersebut.
“Pak Ahok mengalah untuk umum,” ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Ia mengungkapkan bahwa Ahok beserta keluarga juga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penistaan agama tersebut. Meskipun Ahok mencabut banding, dia tetap merasa heran dengan putusan dalam kasus tersebut. Salah satunya penggunaan Pasal 156a KUHP oleh majelis hakim. Sebab, lanjut dia, Ahok tidak pernah memiliki niat dalam menistakan agama Islam dan ulama.
Baca Juga : Inilah Pengakuan Yusril Usai Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum HTI
Dalam pidatonya, Ahok semoat menyebut “elite politik” yang menggunakan ayat tersebut untuk menjatuhkannya. Dia juga menyesalkan putusan hakim yang menyebut Buni Yani tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Dia mengatakan kasus ini bermula dari postingan yang diunggah oleh Buni Yani yang telah mengedit kata “pakai”.
(bimbim – www.harianindo.com)