Jakarta – Proses hukum terhadap tersangka dugaan makar yang dilakukan oleh sejumlah aktivis masih terus berlanjut. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa polisi tidak asal-asalan menuduh sejumlah aktivis dengan tuduhan makar.
Menurut Tito, sebelumnya polisi telah menemukan bukti terkait agenda makar yang dilakukan oleh para aktivis melalui media sosial untuk menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.
“Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar, ada fakta yang ditemukan penyidik, ada tersebar di media sosial diantaranya di YouTube,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Sebelumnya sudah ada pertemuan yang mengusung tema besar Konsolidasi Pergerakan Menuju Jihad 212, people power 2016. Dari sinilah penyidik kemudian menetapkan para aktivis tersebut sebagai tersangka.
“Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Konsolidasi Pergerakan Menuju Jihad 212, people power 2016 terdapat rapat teknis,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti terkait dugaan makar yaitu beberapa keputusan yang mengarah ke kegiatan makar seperti mengembalikan UUD 1945 asli, menggulingkan Jokowi, dan menangkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Dari survei di lapangan tentang pertemuan terbatas, yang menghasilkan untuk mengembalikan UUD 45 yang asli, menurunkan Jokowi, membentuk pemerintahan transisi, menghukum dan menangkap Ahok,” tegas dia.
Hasil laboratorium forensik terkait percakapan ponsel juga menguatkan polisi bahwa yang direncanakan oleh sejumlah aktivis tersebut merupakan upaya makar.
“Ada fakta dr labfor HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut. Pasal yang ditersangkakan pasal 107 KUHP,” ucapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)
Kalau jelas2 buktinya ada “GEBUK” aja!!!!