Jakarta – Pejabat Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan (PPHP) e-KTP, Endah Lestari, mengaku diperintahkan terdakwa Irman dan Sugiharto agar memanipulasi laporan dan dokumen. Perintah mereka, yakni merekayasa laporan sehingga proyek e-KTP sudah capai target, walupun konsorsium PNRI belum mencetak 172 juta e-KTP. Saat itu, baru mencetak 142 juta keping.
“Tetapi berdasarkan laporan dinas dukcapil kota/kabupaten, realisasi antara 122-123 juta (keping e-KTP),” kata Endah saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim dalam lanjutan sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Mei 2017.
Menurut Endah, rekayasa tersebut dituangkan lewat BAP dan Penerimaan Hasil Pengadaan (PHP). Jadi seolah-olah konsorsium PNRI telah mencapai target. Endah mengaku berani karena telah mendapat jaminan dari Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.
Setelah memalsukan dokumen itu, pembayaran untuk konsorsium PNRI dicairkan seluruhnya. Tepatnya pada akhir 2013. Endah kemudian membenarkan hingga tahun 2014, ada tunggakan pekerjaan dari konsorsium yang belum dikerjakan.
Baca juga: Haji Lulung Berharap Anies-Sandi Tak Ulangi Pola Komunikasi Pemerintah Sebelumnya
“Saya tidak tahu lagi, karena tim (PPHP) sudah tidak ad?a sekarang. Semua diberikan ke biro umum,” ujar Kepala Sub Bagian Sekretariat Dirtjen Dukcapil itu.
Mendengar pemaparan saksi, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya yang dikepalai Susilo Aribowo hanya mencatat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)