Jakarta – Aturan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperbolehkan untuk berpoligami nampaknya tidak semua PNS memahaminya, seperti anggota DPRD NTB Junaidi Arif ini misalnya.
Junaidi baru saja ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena menikah dua kali. Tidak hanya Junaidi saja, istri muda yang baru saja dinikahinya itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penasihat hukum Junaidi Arif, Abdul Hafidz, kasus yang menimpa kliennya ini seharunya sudh dihentikan karena telah terjadi kesepakatan dan perdamaian dengan pelapor, Halimastussa’diah. Abdul juga memastikan Junaidi telah bercerai dengan pelapor.
“Sudah bercerai dengan istri pertama. Ada akta cerainya kok,” kata Abdul Hafidz, Kamis (18/5/2017).
Junaidi bercerai dengan istri pertama sebagai pelapor pada Februari 2017, sedangkan satu bulan berikutnya, yakni Maret 2017, Junaidi menikah kembali.
“Yang jelas pencabutan laporan itu sudah dilakukan dan ini juga delik aduan. Mestinya tidak diproses karena sudah dicabut laporannya. Ada kok dokumennya semua sudah saya pegang,” tambah Hafidz.
Pada persidangan kemarin terlihat Sekretaris DPRD NTB Mahdi mendatangi Kejari Mataram. Ia mengaku hanya mendampingi Junaidi Arif selaku anggota DPRD NTB.
“Hanya mendampingi saja dari kelembagaan untuk mengurangi bebannya. Kalau kasusnya, saya tidak tahu seperti apa. Tahunya dan ujung-ujungnya seperti ini,” kata Mahdi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)