Jayapura – Baru beberapa saat resmi menjabat sebagai Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar sudah memecat 14 anggotanya karena terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana dan desersi. Pemecatan dengan tidak hormat itu dilakukan dengan upacara pelepasan baju dinas polisi di Markas Polda Papua, Kamis (18/5/2017).
Selepas upacara pemecatan, Boy mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 14 anggota Polri di jajaran Polda Papua sebagai wujud ketegasan dan komitmen institusi kepolisian untuk memberikan penghargaan bagi yang berprestasi serta hukuman bagi yang melanggar aturan.
“Meski ada rasa berat untuk memberhentikan sebagai anggota Polri, namun keputusan ini untuk kepentingan yang luas, agar persatuan tetap sehat, kesatuan tetap dalam kondisi baik,” tegas Boy.
Ia melanjutkan, tindakan pemecatan itu bukanlah sesuatu yang bisa membuat bahagia. Namun harus tetap harus dilakukan demi kebaikan institusi kepolisian.
“Institusi Polri akan terus menjadi sorotan masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang terus semakin berat dan berkesinambungan, sehingga kepada seluruh personel PNS dan Polri diharapkan untuk tetap menjaga etika, moral dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Boy.
Boy pun berharap jika PTDH terhadap 14 anggota Polri harus menjadi koreksi bagi semua anggota lainnya. Dia menyampaikan pimpinan tetap harus melakukan pengawasan terhadap anggotanya, karena sudah kewajiban atasan untuk membimbing dan memberikan arahan kepada anggotanya secara berkesinambungan.
Dirinya menambahkan, Polri tetap berupaya memaksimalkan keterbatasan SDM yang dimiliki, memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Dengan demikian, karakter dan mental bagi setiap anggota tetap harus dibangun dan dijaga, agar tetap setia terhadap profesi sebagai anggota Polri.
Baca juga: Amien Rais Menyebut Ada Pejabat Yang Terima Rp 10 Triliun Dari Reklamasi
“Polri memerlukan orang-orang yang setia pada profesi sebagai abdi negara, apalagi tugas Polri tambah hari tambah berat sehingga berharap agar PTDH ini adalah sebuah keputusan yang menjadi evaluasi, dengan harapan kemudian hari tidak ada lagi,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)