Jakarta – Meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Firza Husein karena alasan subyektif, yakni kesehatan.
“Tersangka Firza tidak ditahan, alasan subjektivitas penyidik, alasan kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2017) malam.
Karena penyidik memutuskan tidak perlu menahan Firza maka tersangka diperbolehkan pulang setelah melalui pemeriksaan 1×24 jam.
“Tadi dipulangkan pukul 21.30 WIB,” kata Argo.
Menurut pengacara Firza Husein, kliennya tidak ditahan karena Firza cukup kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menjawab setiap pertanyaan dati penyidik.
“Hasilnya penyidik merasa sudah cukup, melengkapi berkas-berkasnya, ya sudah bu Firza cukup kooperatif dan tidak berbelit-belit, dan tidak ada kemauan penyidik yang tidak dijawab,” kata Aziz.
Selain itu, kondisi kesehatan Firza Husein yang menurun menjadi pertimbangan penyidik untuk memperbolehkan Firza kembali pulang ke rumah.
“Tadi tensi darahnya juga tinggi juga. Dia kooperatif, kesehatan salah satu pertimbangan juga,” imbuhnya.
Sebelum, setelah meminta keterangan saksli lain dan para saksi ahli, serta melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017) malam penyidik secara resmi menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait chat WhatsApp berkonten porno yang diduga dilakukan Firza bersama pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Namun dari pengakuan Firza, dirinya tidak pernah melakukan foto tanpa busana seperti yang telah tersebar selama ini.
“Dari saudarinya, dari pihak-pihak lain, juga mengakui dia (Firza) tidak pernah melakukan foto tersebut dan berfoto yang melanggar norma kesusilaan, agama dan melanggar UU 44 Tahun 2008 dan UU ITE,” kata Aziz Yanuar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)