Jakarta β Hingga kini polsi masih melacak siapa yang membuat situs baladacintarizieq dan menyebarkan percakapan berkonten pornografi yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab dan Firza Husein, ke media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ada beberapa hambatan bagi polisi untuk menemukan sang pembuat situs. Salah satunya karena ia memakai data palsu pada saat membuatnya.
“Ya (kami sudah lacak),” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
“Enggak ada alamat (Internet Protocol-nya), anonymous toh,” lanjut Argo.
Hingga kini, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dengan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan untuk Rizieq statusnya masih sebagai saksi dan kini sedang ditunggu kepulangannya dari luar negeri untuk diperiksa.
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan para saksi dan ahli terkait kasus ini. Berdasarkan saksi ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sedangkan ahli telematika mengatakan bahwa percakapan yang diduga dilakukan antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
(samsul arifin β www.harianindo.com)