Jakarta – Presiden Joko Widodo mendapat petisi. Isinya adalah desakan untuk menghapus Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Namun, revisi KUHP tersebut saat ini sedang dibahas antara DPR dan Pemerintah.
Petisi tersebut dituangkan ke dalam media online, change.org. Judulnya adalah Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP.
Berdasar informasi, petisi tersebut telah disebarkan selama sepekan. Hingga Selasa (16/5/2017) malam, petisi yang disusun Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani telah didukung 9.845 orang.
Adapun petisi tersebut bergulir dipicu dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama.
“Apakah kamu dan cuitanmu akan jadi korban selanjutnya?” tulis Gita dalam petisi tersebut.
Baca juga: Jokowi dan Dalia Grybauskaite Lakukan Pertemuan di Istana Negara
Adapun selain kepada Presiden, petisi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.
Sementara itu, lasus Ahok disebut bukan menjadi satu-satunya melainkan sudah banyak terjadi di masa lalu. Misalnya, Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Eden, hingga H.B. Jassin. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)