Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat vulgar via WhatsApp yang diduga dilakukan bersama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
Penetapan status tersangka terhadap Firza Husein diberikan setelah sebelumnya polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017) malam.
Terkait status Rizieq, polisi menyatakan masih sebagai saksi.
“(Rizieq) belum, masih saksi. Sementara baru satu ini (Firza),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Selasa.
Terkait belum ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka, Argo mengaku tidak mengetahuinya karena kewenangan terletak di tangan penyidik.
“Kita tunggu saja nanti tindak lanjut penyidik,” katanya.
Namun demikian Argo menjelaskan, bisa saja Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan, hal ini terkait dengan keberadaan Rizieq yang masih di luar negeri.
“Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Kami belum mendapatkan. Kita tunggu saja,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)