Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sistem khilafah sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di manapun pada jaman modern ini, bahkan di Timur Tengah sekalipun.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, sistem khilafah yang didengungkan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertentangan dengan sistem demokrasi yang dianut oleh negara modern.
“Sekarang tidak ada negara modern yang menggunakan sistem itu termasuk di Timur Tengah. Jadi tidak relevan lagi bicara Khilafah,” kata Ikhsan Abdullah, Minggu (14/5/2017).
Setelah jaman Kesultanan Ottoman di Turki berakhir, mereka kemudian terpecah menjadi banyak negara.
“Mereka membentuk negara yang mempunyai batas teritori. Sudah kehilangan legitimasi internasional. Bahkan kalau dihidupkan, ya amat sulit. Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah ga ada lagi,” katanya.
Sedangkan di Indonesia, sistem khilafah jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian, jika khilafah hanya sebatas pembelajaran maka pemerintah tidak perlu mengkhawatirkannya.
“Kalau khilafah itu berkaitan dengan sistem negara berkebangsaan kita sudah final, tidak ada lagi gagasan yang di luar NKRI. Jadi sebagai negara, kita sudah selesai, jangan lagi ada pemikiran atau ide yang ingin mengubah NKRI,” tambah Ikhsan.
Karena itu, MUI berencana akan mendatangkan sejumlah ahli dari luar negeri untuk mengkaji apakah maksud dari sistem khilafah yang dibawa HTI.
“Yang kita curigai dan waspadai, apakah yg dimaksud dengan Khilafah di HTI itu hendak membangun negara yang di luar NKRI,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)