Jakarta – Terkait dengan rencana Polri untuk menerbitkan red notice dalam menangkap M rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI) ikut bersuara. FPI menilai bahwa rencana dari Polri tersebut sama saja bertindak gegabah apabila sampai menerbitkan red notice ke Interpol hanya untuk menangkap Rizieq.
Slamet Pribadi selaku salah satu Juru Bicara FPI menjelaskan bahwa penerbitan red notice tersebut harus memenuhi persyaratan dari Interpol. Syarat utamanya adalah orang yang hendak ditangkap harus berstatus sebagai tersangka terlebih dahulu.
“Hanya digunakan terhadap tersangka atau terdakwa dalam kasus extraordinary crime seperti teroris atau koruptor. Jadi bukan terhadap saksi,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
Slamet juga melayangkan kritikan terhadap tindakan polisi yang semena-mena terhadap Rizieq. Pasalnya, surat panggilan kedua untuk Rizieq dilayangkan polisi tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan imam besar FPI tersebut. Terlebih lagi, kini Rizieq sudah jelas-jelas sedang menjalankan ibadah umroh di kota suci Mekkah.
“Yang terima surat panggilan siapa? Beliau (Rizieq, red) kan dari tanggal 25 April ada di luar negeri. Tolong tanya ke polisi siapa yang terima surat,” kata dia.
Slamet justru mengungkapkan bahwa dirinya seringkali berkoordinasi dengan polisi terkait dengan kasus dari Rizieq tersebut. Menurutnya, pihak Rizieq selalu kooperatif terhadap polisi.
Baca Juga : Sebelum Menyanyikan Lagu ‘Seperti Para Koruptor’ Ini Kata Bimbim Slank Soal Ahok
“Beliau masih di luar negeri, urusannya belum kelar. Pengacara beliau, Pak Kapitra Ampera selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tandas dia.
(bimbim – www.harianindo.com)