Jakarta – Kejaksaan Agung akan mengajukan banding pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah Majelis Hakim menyatakan bersalah kepada Ahok dan menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun.
Hal ini dikatakan langsung oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dimintai konfirmasinya pada Jumat (12/5/2017).
“Ya akan mengajukan banding,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Menurut Prasetyo, upaya yang dilakukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bebas dari tekanan manapun.
“Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding,” ujar Prasetyo.
“Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa,” tambahnya.
Prasetyo juga menegaskan bahwa adalah hal yang biasa bila di dalam persidangan ternyata jaksa dan hakim memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat sebuah kasus.
“Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang tindak permusuhan terhadap orang atau golongan, sedangkan hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)