Jakarta – Upaya penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihak Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dimohonkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai sebagai upaya untuk melawan hakim.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, bila saja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut maka hal itu melawan perintah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya berpendapat penagguhan penahanan itu kalau dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI artinya itu melawan perintah hakim di PN Jakut,” kata Suparji Ahmad, Jumat (12/6/2017).
Suparji kemudian menjelaskan, aturan penangguhan penahanan hanya diberikan kepada seseorang yang masih menjalani proses pemeriksaan atau sedang diadili, bukan terhadap mereka yang telah divonis oleh hakim.
“Soal seorang menangguhkan, itu bisa dilakukan jika dinyatakan tidak vonis bersalah, hakim sudah perintah ditahan jadi tidak tepat untuk penangguhan penahanan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Plt Gubernur DKi Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ahok yang dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)