Jakarta – Paranormal terkenal Ki Gendeng Pamungkas harus berurusan dengan polisi terkait penyebaran ujaran kebencian dengan sengaja lewat media sosial YouTube.
Ki Gendeng ditangkap di kediamannya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, pada Selasa (9/5/2017) malam.
Menurut pengakuannya, Ki Gendeng sama sekali tidak menyesali perbuatannya dengan menyebarkan kebencian terhadap etnis tertentu karena ia percaya kepada ramalan Sabda Palon, yang menjadi penasihat Prabu Brawijaya V.
“Ingin kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Saya ini, mempercayai sabda palon, nagih janji serat jayabaya,” kata Ki Gendeng di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Selain itu, Ki Gendeng juga mengaku telah lama mempercayai akan adanya kehancuran agama tertentu di tanah Jawa, kemudian digantikan oleh ajaran agama lainnya.
“Ya, lu lihat sendiri lah situasinya kayak gini sekarang,” ucap Ki Gendeng.
Atas perbuatannya, Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
(samsul arifin – www.harianindo.com)