Jakarta – Tak lama setelah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dikabarkan mendapat kenaikan jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) pun membenarkan adanya promosi jabatan untuk Dwiarso, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Iya benar (Dwiarso dapat promosi jabatan). Ada sekitar 300 hakim dan ketua pengadilan negeri, dan dia termasuk di dalamnya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur seperti dilansir dari Liputan6.com, Kamis (11/5/2017).
Akan tetapi Ridwan menegaskan bahwa promosi jabatan yang didapat Dwiarso tidak terkait dengan kasus penodaan agama yang menyeret nama Ahok.
“Mutasi promosi itu kan butuh proses yang panjang. Itu (Dwiarso) memang sudah waktunya promosi, karena juga terkait dengan senioritas dan kekosongan jabatan,” jelasnya.
Baca juga:
Pendukung Ahok di Mako Brimob Histeris Mendengar Kata-Kata Ahok Ini
Ini Dia Daftar 14 Nama Yang Boleh Jenguk Ahok di Mako Brimob
Untuk proses promosi seorang hakim biasanya memakan waktu dua hingga tiga bulan, serta dilakukan serentak dengan melalui tahapan seleksi yang ketat oleh tim penentu promosi. (Bimbim – www.harianindo.com)