Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Divonis Dua Tahun, PDIP: Proses Hukum Harus Dihormati

Ahok Divonis Dua Tahun, PDIP: Proses Hukum Harus Dihormati

Jakarta – PDI Perjuangan menyebutkan menghormati keputusan vonis dua tahun penjara yang telah dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. PDIP juga akan mendukung upaya hukum banding yang telah diambil Ahok bersama para penasihat hukumnya.

Ahok Divonis Dua Tahun, PDIP: Proses Hukum Harus Dihormati

“Apapun hasilnya proses hukum harus dihormati,” kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).

“Termasuk upaya Pak Ahok untuk menggunakan haknya,” lanjut Hendrawan.

Sedangkan soal pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Hendrawan menyerahkan hal itu kepada aturan yang berlaku.

“Semua diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi XI DPR itu.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, Selasa (9/5/2017).

Dwiarso juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

“Memerintahkan terdakwa ditahan,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Jakarta – Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden ...