Jakarta – Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2017) terkait ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
“Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, ‘anti-China’, di YouTube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, Rabu (10/5/2017).
Pada tayangan videonya, Ki Gendeng Pamungkas juga mengenakan kaos bernada provokatif yang ikut diamankan oleh polisi.
“Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,” tuturnya.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” kata Argo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)