Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim memutuskan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pun menilai vonis tersebut sudah sesuai fakta hukum pengadilan Tanah Air.
“(Vonis Ahok) sudah sesuai dengan keadilan masyarakat, memang selalu ada pro dan kontra, suka tidak suka. Majelis hakim sudah mengambil keputusan, ini (keputusan) yang berani,” ucap Fadli Zon di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Politikus asal Gerindra tersebut juga mengimbau masyarakat yang pro-Ahok agar menghormati keputusan yang telah dibuat hakim.
“Mari kita hargai keputusan hakim, kita harus terima dengan lapang dada,” tegasnya.
Baca juga: Heboh, Situs Pengadilan Negeri Negara Dibobol dan Dipasangi Foto Ahok
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama. (Yayan – www.harianindo.com)