Jakarta – Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat jika pemerintah kurang transparan terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga secara tiba-tiba mewacanakan dan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut.
Walau pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menegaskan akan merujuk kepada aturan perundang-undangan dalam membubarkan HTI, namun Hidayat menilai masih adanya prosedur yang belum dipenuhi dalam hal ini, terutama dari segi tahapan sebelum memutuskan untuk membubarkan ormas yang berafiliasi secara internasional itu.
“Menurut saya, pemerintah mengatakan akan merujuk kepada Undang-undang dan pengadilan. Artinya, melihat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. Nah, kalau itu yang dirujuk jelas pemerintah tergesa-gesa. Pemerintah tidak prosedural karena kalau merujuk pada Undang-undang itu, di pasal 61 maka ada tahapannya sebelum memutuskan untuk membubarkan,” ucap Hidayat pada awak media, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Sementara tahapan yang dimaksudkannya, antara lain pemerintah menyurati HTI sebagai teguran yang dilakukan secara transparan jika dinilai bermasalah. Langkah selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap ormas tersebut setelah dilakukan teguran secara tertulis.
“Setelah disurati kemudian dinilai apakah ada perbaikan sesuai yang diharapkan sesuai Undang-undang di Indonesia. Kemudian kalau mereka dapat bantuan dari pemerintah, maka dihentikan. Selanjutnya pemberhentian sementara setelah itu mengajukan ke pengadilan untuk pembubaran,” lanjut Hidayat.
Ketika di pengadilan, pemerintah pun perlu membuktikan secara terbuka bahwa konsep Khilafah yang digagas oleh HTI membangkang dari ideologi Pancasila serta Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 adalah benar adanya.
Baca juga: Para Rektor Melarang Segala Bentuk Kegiatan HTI Dalam Kampus
“Nanti di pengadilan pemerintah akan membuktikan lagi apakah tuduhan itu benar, tapi kalau belum apa-apa sudah mewacanakan pembubaran, menurut saya ada prosedur Undang-undang yang belum dipenuhi dan kurang diperhatikan aturannya oleh pemerintah,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)