Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng Pamungkas ditangkap. Dirinya tidak melakukan perlawanan ketika polisi menjemput paksa dirinya dari rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan kami tangkap karena menyebarkan ujaran kebencian yang bernuansa SARA di media sosial,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada awak media, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanah Merdeka,Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2017) malam. Saat ini Ki Gendeng masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Tim tersebut beranggotakan 12 orang yang dipimpin oleh Kompol James Hutajulu menangkapnya tanpa perlawanan. Ki Gendeng saat itu baru tiba dari luar kota.
“Tidak ada perlawanan, dia cukup kooperatif saat ditangkap anggota,” tambah Wahyu.
Kedatangan polisi itu diterima oleh sekuriti yang didampingi oleh Ketua RT. Setelah membacakan surat perintah penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Puhak kepolisian selanjutnya menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ki Gendeng. Barang bukti itu di antaranya kaos dan jaket bertulisan ‘Anti China’.
Baca juga: Persekutuan Gereja Nyatakan Sikap Terkait Vonis 2 Tahun Ahok
Ki Gendeng diamankan karena dugaan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di akun youtube. Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. (Yayan – www.harianindo.com)