Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama memang telah dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama, namun dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta tersebut masih terus mengalir. Salah satu dukungan untuk Ahok datang dari Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI), yang berharap pengadilan dapat membiarkan Ahok hidup bebas di luar penjara.
“Kami mengimbau kepada pihak pengadilan menghargai hak-hak Ir Basuki Tjahaja Purnama untuk dapat hidup bebas di luar penjara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengatakan lain,” ujar Jeerry Sumampow selaku Kepala Humas PGI, Rabu (10/5/2017).
PGI pun berharap agar pihak berwenang dapat memberi kejelasan terkait proses hukum yang bebas dari tekanan, serta adil dan tidak memihak. Terutama pada proses hukum selanjutnya di tingkat banding atau bahkan kasasi.
Selain itu PGI juga meminta adanya kemungkinan untuk dilakukan pengujian publik atas putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, pasalnya vonis tersebut dirasa kontroversial.
“Kami juga mendesak penegak hukum untuk dapat mengoreksi putusan yang kontroversial ini,” tegas PGI.
Baca juga:
Ribuan Warga Manado Menggelar Aksi Sejuta Lilin Untuk Ahok
Terlepas dari vonis yang dirasa kontroversial, PGI menghimbau seluruh masyarakat Indonesia tidak terpancing aksi dan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. PGI juga meminta perhatian pemerintak akan kecenderungan pemaksaan kehendak oleh beberapa kelompok masyarakat dengan berbagai tekanan dan pengerahan massa yang disertai ujaran kebencian terhadap konstitusi dan simbol negara. (bimbim – www.harianindo.com)