Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi divonis 2 penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Palu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang pamungkas yang digelar di auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Harga yang harus dibayar oleh Ahok adalah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang seperti diperintahkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
Meski demikian, pada Rabu (10/5/2017) dini hari, mantan Bupati Belitung itu dipindahkan ke tahanan Markas Brimob Kelapa Dua Depok, atas permintaan Kepala Rutan Cipinang dengan alasan keamanan.
Baca juga: Bagi HTI Dipenjaranya Ahok Adalah Bentuk Keberhasilan Perjuangan Umat Islam
Usai Ahok dibui, di dunia maya, beredar rekaman video wawancara suami Veronica Tan tersebut dengan Youtuber Cameo Project. Rekaman video tersebut dibagikan pula melalui akun jejaring sosial Twitter milik Cameo Project, @cameoproject_.
Berikut videonya:
(Yayan – harianindpo.com)