Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tekah menjatuhkan putusan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan putusan tersebut, Ahok pun harus diberhentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
“Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti,” kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (9/5/2017).
Menurut dia, meski pihak Ahok mengajukan banding, namun tak akan berpengaruh terhadap jabatan Ahok yang akan selesai Oktober 2017 ini. Pasalnya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok memakan waktu yang tak sebentar.
“Tampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” jelas Yusril.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS Nilai Vonis Terhadap Ahok Bisa Menjadi Pelajaran bagi Para Pejabat
Yusril menekankan dengan mengajukan banding, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pertimbangannya, putusan majelis hakim PN Jakarta Utara sebagai pengadilan tingkat pertama.
“Putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Yusril. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)