Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah dijatuhi vonis dua tahun penjara. Putusan tersebut terkait dengan kasus penodaan agama yang menyeret namanya. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun melayangkan simpatinya atas vonis tersebut.
“Bagaimanapun, Ahok itu Gubernur DKI. Wakil pusat di daerah. Oleh karena itu, saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi vonisnya,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden pada Selasa (9/5/2017).
Meski demikian, menurut JK, semua pihak harus bersikap menerima atas vonis yang didapat Ahok setelah melalui belasan persidangan. JK menegaskan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian tadi pagi merupakan hasil proses hukum yang adil.
Baca juga: FPI Berikan Apresiasi kepada Majelis Hakim Terkait Vonis Terhadap Ahok
“Kita semua sudah sepakat dengan siapa saja, bahwa apa pun keputusan pengadilan akan diterima,” ujar JK.
Namun, JK mengingatkan, selaku warga negara, Ahok memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis hakim. JK mempersilakan jika Ahok hendak menempuh prosedur hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Tentu Ahok masih punya hak untuk banding. Untuk proses selanjutnya,” ujar JK. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)