Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Yakni, hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut pun mendapat apresiasi dari Front Pembela Islam.
“Kami mengapresiasi putusan ini. FPI meminta semua pihak menghormati dan menerima putusan majelis hakim yang memvonis Ahok dua tahun,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif pada Selasa (9/5/2017).
Slamet menekankan, sejak awal FPI ingin Ahok divonis penjara. Meski menginginkan vonis lima tahun, namun putusan dua tahun ini sudah cukup untuk meredam potensi kegaduhan di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan ini meredam potensi kegaduhan. Ini cukup meskipun awalnya kami berharap hukuman 5 tahun,” kata Slamet.
Dia menambahkan, pasca vonis Ahok, semua pihak, terutama umat Muslim harus berperan menjaga ketenangan dan kedamaian. “Mengimbau umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian dalam ikatan ukhuwah islamiah, serta terus menjaga NKRI,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara dua tahun terhadap Ahok karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 156a huruf a tentang penodaan agama. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan agar terdakwa Ahok ditahan.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017.
Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya setahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.