Jakarta – Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dinilai tak bisa sembarangan. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain. Keputusan pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui proses yang benar.
“Pemerintah perlu ambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk bubarkan HTI. Ini artinya (HTI) belum (bisa) dibubarkan,” kata Malik saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Malik menjelaskan, dalam UU Ormas 17/2003 disebutkan bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah memang memiliki wewenang untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan, akan tetapi tak boleh melangkahi tahapan-tahapan yang diamanahkan dalam UU.
“Dalam UU itu instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas itu sudah ada prosedurnya,” ujar politikus PKB itu.
Malik menegaskan bahwa Pembubaran HTI harus melalui proses pengadilan. Hal tersebut telah sesuai dengan badan hukum ormas yang resmi terdata dalam pemerintah. Malik menilai tidak seluruh ormas harus dibubarkan melalui pengadilan. Namun, harus dilihat berdasarkan jenis badan hukum ormas tersebut.
Baca Juga : Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang
“(Pemerintah) tidak serta-merta dapat mencabut atau membubarkan,” tegas dia.
(bimbim – www.harianindo.com)