Jakarta – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), langsung dibawa menuju ke Rumah Tahanan Cipinang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan memerintahkan penahanan terhadap Ahok.
“Iya, dalam perjalanan,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, Selasa (9/5/2017).
Hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada Ahok karena melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan, dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)