Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan memerintahkan agar Ahok ditahan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata Dwiarso, di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun,” ujarnya.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan juga mewajibkan terpidana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim ternyata lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)