Jakarta – Baru-baru ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan kritiknya terkait dengan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia menegaskan bahwa pembubaran tersebut seharusnya tetap melalui proses pengadilan. Ia memprediksi, proses tersebut tak akan berlangsung singkat.
“Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).
“Ya silakan saja, nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan,” ujar dia.
Menurut Fahri, pemerintah dianggap kelimpungan dalam merespons pemikiran HTI, sehingga memutuskan untuk membubarkan ormas tersebut. Keputusan pembubaran tersebut, kata Fahri menjadi bukti bahwa pemerintah tidak terlalu memahami Pancasila.
Fahri melanjutkan bahwa HTI percaya bahwa permasalahan di dunia tak akan selesai jika khilafah tak terbentuk. Hal tersebut menjadi khayalan atau perbedaan yang menjadi dinamika di masyarakat sipil. Perbedaan pemikiran, kata Fahri, seharusnya tak boleh dilarang. Adanya perbedaan pemikiran tersebut menurutnya lebih baik dihadapi dengan argumen lain agar “pertarungannya” tak melebar.
Baca Juga : HTI Mengaku Tak Pernah Diajak Berdialog Dengan Pemerintah
“HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan. Sama dengan orang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara komunis, menurut saya sih mengkhayal,” tutur dia.
“Sekali lagi, discourse (wacana) tidak perlu dihakimi. Biar saja orang mengkhayal kayak gitu, kenapa? Ya, kan?” kata dia.
(bimbim – www.harianindo.com)