Jakarta – Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2003-2008 angkat bicara mengenai desakan banyak pihak agar pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Iamenyatakan, penindakan sebuah organisasi tidak perlu menunggu terlebih hadirnya aturan dalam Undang-undang. Menurutnya, pemerintah sudah semestinya melakukan tindakan sejak awal polemik ini mencuat.
“Kalau boleh saya sarankan, sebaiknya jangan pemerintah yang membubarkan sebab nanti menjadi politis masalahnya, lebih baik pengadilan,” ujar Jimly di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Keterlibatan pengadilan ia nilau tepat lantaran penghakiman tidak memerlukan dasar undang-udang pembubaran organisasi yang kini dinilai belum lengkap.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indoensia (UI) tersebut menambahkan, pengadilan di Indonesia akan sendirinya berjalan mengadili perkara berdasarkan undang-undang pokok kekuasaan kehakiman.
“Pengadilan tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undang tidak lengkap, sebab undang-undnag tidak selalu sempurna. Jadi ajukan saja ke pengadilan, biar pengadilan menjadi forum tempat memperdebatkan,” papar Jimly.
Lewat forum tersebut baik pemerintah maupun HTI bisa membuktikan diri melalui argumen secara terbuka. Pengadilan akan mengatur hukum telah terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi, Pancasila dan Undang-Undanag Dasar 1945 atau tidak ada pelanggaran sama sekali. Jimly pun tidak ingin polemik saling klaim saat ini hanya memperdebatkan gosip semata.
Baca juga: Amien Rais Ajak Massa Berdoa Agar Ahok Tak Bebas
“Jadi lebih baik di forum pengadilan, sehingga pengurus HTI itu bisa membela diri, apakah melanggar Pancasila atau bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah juga bisa menyampaikan argumen sebaliknya,” ujar anggota tim ahli rancangan undang-undang di bidang hukum dan politik periode 1997-2003 ini. (Yayan – www.harianindo.com)