Jakarta – Salah seorang tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Kapitera Ampera menilai tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seolah-olah ingin membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Kapitera, tuntutan satu tahun penjara dengan pidana dua tahun percobaan telah mencoreng organisasi yang mewadahi umat Islam tersebut. Kapitera menjelaskan, pada awalnya pihaknya mengharap jaksa menuntut vonis maksimal terhadap Ahok.
Akan tetapi, nyatanya, JPU justru mengatakan bahwa Ahok tidak menista agama. Kapitra menilai, ketika jaksa menimbang bahwa tidak adanya penodaan agama, maka fatwa MUI diabaikan.
“Karena itu GNPF hadir untuk mengawal sikap keagamaan yang menyatakan Basuki menistakan agama. Sedangkan JPU menyebut tak ada penistaan agama,” kata Kapitera dalam konferensi pers di gedung AQL Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Baca Juga : Tanggapi Aksi 55, Ketua PBNU : “Demo Itu Enggak Ada Gunanya”
“Karena fatwa MUI dianggap tidak valid, tidak benar dan bohong. Itu makna yang kami rasakan atas tuntutan JPU,” ujarnya.
(bimbim – www.harianindo.com)